![]() |
Fidelis bersama penasehat hukum dan kakaknya dirutan Kelas II B Sanggau |
“Fidelis mengaku sudah rindu sama anaknya, karena ia tidak
terbiasa pisah dari anaknya, kata Marcelina Lin kuasa hukum terpidana usai
bertemu Fidelis di rutan kelas IIB Sanggau bersama kakak kandung
Fidelis,Yohana.
“Keputusan tidak mengajukan banding merupakan keputusan
pribadi Fidelis dengan mempertimbangkan anak-anaknya serta masukan pihak
keluarga,jelas Penasehat Hukumnya tersebut.
Bila dihitung dari mulai penahanan
pada 19 Februari lalu, maka Fidelis bisa bebas pada 19 November 2017 mendatang,
kata Marcelina Lin.
Sementara itu Yohana Suyati kakak kandung Fidelis
menegaskan bahwa alasan terpidana tidak
mengajukan banding lebih pada mementingkan anak dan keluarganya.
“Harapan pihak keluarga nantinya dengan bertemunya terpidana
dengan anak serta keluarga mengurangi beban fsikis terpidana dan membuat
almarhum istri tercinta tenang dialam sana”,tutupnya.(Adi)