![]() |
KPU SANGGAU SOSIALISASI PEMILIH PEMULA |
Berbagai hal disampaikan kepada peserta, mulai dari data pemilih,syarat lencalonan, syarat dukungan untuk mendaftar serta sampai kepada jumlah hasil untuk memenangankan kompetisi kepala daerah khusunya pemilihan Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati Sanggau.
Empat Komisioner KPU Sanggau jadi narasumber secara bergantian memberikan materi seputar pemilihan kepala Daerah serentak tahun 2018.
Sosialisasi tersebut diikuti hampir semua Sekolah Menengah Atas (SMA) Se- Kabupaten Sanggau.
Ketua KPU Sanggau, Sekundus Ritih menerangkan kepada pemilih pemula bahwa syarat permanen jadi pemilih dan peserta adalah Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Semua materi sosialisasi hari ini adalah teknis pelaksanaan dan undang-undangnya bersifat kontemporer sesuai perkembangan. Satu yang permanen harus diingat. Pemilih maupun peserta wajib punya Kartu Tanda Penduduk," tegas Sekundus.
Penulis: Iman Ceriawan Gulo
Editor: Kundori