![]() |
PENYERAHAN HASIL VERIFIKASI PARPOL |
Ketua KPU Sanggau, Sekunduh Ritis mengatakan bahwa berkas akan diserahkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi dan hasilnya putusannya akan ditetapkan pada 14 Desember 2017.
"Hasil penelitian administrasi ini kami sampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi dan hasil putusannya kita tunggu tanggal 14 Desember 2017," ujar Sekunduh.
Ia menerangkan bahwa setelah keluar Putuasan KPU RI nantinya akan dibuat jadwal Verifikasi faktual pengurus tingkat Kabupaten.
"Setelah keluar putusan KPU RI tanggal 14 Desember 2017 nanti akan kami buat jadwal verifikasi faktual pengurus tingkat Kabupaten dan 30% keterwakilan perempuan dan anggota sesuai putusan KPU RI Nomor 174 tentang pedoman pendaftaran, penelitian administrasi, Faktual dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu," terang Sekunduh
Pada kesempatan itu juga Ketua Panwaslu Kabupaten Sanggau, Inosensius menghimbau Pengurus partai pro aktif mengikuti perkembangan Peraturan KPU dan serius karena moment ini sangat krusial.
"Saya menghimbau masing-masing pengurus partai pro aktif mengikuti perkembangan perubahan perubahan peraturan KPU karena itu bisa terjadi dari pengawasan Panwaslu serta serius mengikuti proses karena ini sangat krusial untuk penetapan partai sebagai peserta atau tidak," ujar Inosensius
Ia juga berharap KPU Sangau melakukan tahapan sesuai tata cata dan prosedur yang berlaku.
"Harapan saya untuk KPU Sanggau supaya Verifikasi faktual Pengurus dan Anggota Partai hingga penetapan nanti sesuai tatacara dan prosedur yang berlaku," harap Inosensius.
Penulis: Iman Ceriawan Gulo
Editor : Mimi