![]() |
IPTU BENY TRI SUBAGIO |
"Tujuan kampanye anti black campaign ini untuk antisipasi agar tidak ada ujaran kebencian, fitnah, kemudian yang dapat memecah belah kesatuan, singgung perasan, kesukuan, ras antar golongan", kata Kapolsek Kembayan kepada suarasanggau.co.id, Rabu (17/1/2018)
Masyarakat juga diminta perannya untuk melaporkan kepada Polsek Kembayan atau apabila mengetahui adanya kegiatan kampanye hitam (black campaign) secara langsung atau di media sosial atau website yang mengandung unsur SARA atau fitnah, silakan saja discreenshot status tersebut dan unggah atau upload kembali dengan tagar (tanda pagar), hastag #SatgasAntiBlackCampaignSanggau, tuturnya.
Kapolsek Kembayan melanjutkan, dengan adanya laporan warga tersebut pasti sangat membantu mereka.
"Melalui peran masyarakat kami Polsek Kembayan di bawah komando Polres Sanggau tentu akan segera menindaklanjuti laporan tersebut, "ungkapnya.
Melalui Satgas Anti Black Campaign yang terdiri dari beberapa satuan termasuk direktorat kriminal khusus, direktorat kriminal umum, intel, hingga humas. Tim akan berkoordinasi dengan tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dalam penindakan.
"Tugas Satgas Anti Black Campaign berpatroli melalui cyber patrol menemukan kiriman masyarakat dengan hastag #SatgasAntiBlackCampaignSanggau dan menemukan pelaku black campaign tersebut," jelasnya.
Satgas anti black campaign akan menindak perorangan yang melakukan kampanye gelap termasuk lewat media sosial.
"Sedangkan jika ditemukan kampanye gelap yang dikeluarkan medsos resmi milik tim sukses atau partai milik pasangan calon maka ditindak," tambahnya
Penulis: Nikodemus Niko
Editor: Kundori