![]() |
SOSIALISASI PAJAK |
Melalui account Representative KP2KP Sanggau Wahyudin.Ar menyampaikan bahwa keterlibatan teamnya dalam sosialisasi wajib Pajak adalah dalam bentuk kemitraan dengan KPU Sanggau.
"Bahwa KP2KP berperan sebagai pelaksana kegiatan dan administratif sehingga terkait pelaporan dan penyetoran pajaknya tetap melalui Bendahara KPU Sanggau," ujar Wahyu
Menurutnya, terlaksananya sosialisasi wajib pajak ini ia berharap penyelenggara Pilkada kooperatif dalam mengelola anggaran dan pajak.
"Dengan adanya pemahaman terkait perjakannya diharapkan semua pihak bisa bersinergi dalan pemenuhan kewajiban pajaknya...terutama penyampaian laporan penggunaan anggaran ke bendahara agar tidak dikenakan sanksi administrasi telat lapor SPT," harap Wahyu
Setelah menyampaikan materi pemahaman tentang ketentuan pungutan pajak sesuai yang tertuang dalam PPh21, PPh22 dan PPh23 tentang mekanisme penyaluran anggaran dan mekanisme
pertanggungjawaban. Ia mengingat supaya menyelesaikan laporan pajak sebelum tanggal 20 tiap bulannya.
"Semua pelaporan wajib pajak harus sudah terselesaikan sebelum tanggal 20 setiap bulannya agar terhindar dari sangsi Administrasi telat lapor dan telat Setor," pungkas Wahyu.
Penulis: Iman Ceriawan Gulo
Editor: Rizki