SANGGAU(Suara Sanggau),
Kementerian Agama Kabupaten Sanggau mengelar rapat koordinasi bersama
instansi terkait dan Ormas Islam di Sanggau untuk menetapkan nilai zakat fitrah
1439 H/2018 M. di ruang rapat Kantor Kementerian
Agama Sanggau jalan H. Abbas Kelurahan Ilir Kota, Rabu (23/05).
Kepala
Kantor Kemenag Sanggau M. Taufik memipin
langsung rapat itu dihadiri Kasi Bimas Islam Kemenag Sanggau H. Toyib SA, Ketua
MUI Sanggau, H. Mustafa, Sekretaris PC NU Sanggau M. Yusuf, Ketua Pengurus
Muhammadiyah Sanggau Ade Djuandi, Komisioner BAZNAS Sanggau Indra, perwakilan
Dinas Perindagkop dan UM Ratih Pujiastuti dan Kepala Bulog Sanggau Suriyansah.
Setelah
melalui rapat, akhirnya, Kemenag beserta instansi terkait dan Ormas Islam di
Sanggau sepakat menetapkan besaran zakat fitrah yang ditunaikan dengan makanan
pokok (beras) sebanyak 2,5 Kg. Dan apabila dibayar dalam bentuk uang dapat
diklasifikasikan dengan tiga kategori. Pertama yaitu bagi yang mengkonsumsi
beras klasifikasi I. 2,5 Kg x Rp 15.000 = Rp 37.500. Kedua, bagi yang mengkonsumsi
beras klasifikasi II. 2,5 Kg x Rp 14.000 = Rp 35.000 dan ketiga, bagi yang
mengkonsumsi beras klasifikasi III. 2,5 Kg x Rp 12.000 = Rp 30.000.
"Bagi
yang mengkonsumsi berasnya berbeda dengan diatas dapat menyesuaikan dengan
harga setempat," kata Kepala Kantor Kemenag Sanggau, M. Taufik kepada
wartawan, Kamis (24/05).
Taufik
menambahkan, pelaksanaan zakat fitrah dimulai dari tanggal 1 Ramadhan 1439 H
sampai dengan 1 Syawal 1439 H sebelum khotib membaca khutbah idul fitri. Taufik
juga mengimbau kepada Muzakki agar menunaikan zakat maal, zakat fitrah, infaq
dan shadaqoh melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Unit Pengumpul
Zakat (UPZ) Masjid/Surau/Dinas/Instansi di tempat masing - masing.
Kemudian,
lanjutnya, dalam menunaikan zakat, khususnya zakat fitrah agar dapat
dimanfaatkan oleh Mustahiq menyongsong hari raya, maka kepada masyarakat
diharapkan menunaikan zakat H-3 (tiga hari) sebelum 1 Syawal 1439 H. Kepada
BAZNAS/UPZ di upayakan penyaluran zakatnya kepada masyarakat di lingkungannya masing
- masing dilaksanakan H-2 (dua hari) sebelum 1 Syawal 1439 H.
"Dan
yang tak kalah pentingnya, kami minta UPZ melaporkan pelaksanaan pengelolaan
zakat, infaq, shadaqoh dan dana sosial lainnya ke Kantor Kementrian Agama
Kabupaten Sanggau melalui Seksi Bimas Islam, BAZNAS Kabupaten Sanggau dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau secara berkala sesuai dengan perintah UU RI
nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat," ujar Taufik.
Sementara
itu Komisioner Baznas Indra menambahkan bahwa tentang Zakat fitrah atau zakat badan adalah zakat yang wajib
dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap muslim mukallaf (orang yang
dibebani kewajiban oleh Allah) untuk dirinya sendiri dan untuk setiap jiwa atau
orang yang menjadi tanggungannnya.
“Poin-poin penting yang harus diketahui tentang zakat fitrah yaitu Hukum zakat fitrah adalah wajib dan Ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim adalah sebanyak satu Sha' (1.k 3,5 liter/2,5 Kg) per jiwa,dari makanan pokok,”Kata Indra.(DD)
“Poin-poin penting yang harus diketahui tentang zakat fitrah yaitu Hukum zakat fitrah adalah wajib dan Ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim adalah sebanyak satu Sha' (1.k 3,5 liter/2,5 Kg) per jiwa,dari makanan pokok,”Kata Indra.(DD)