![]() |
Tersangka FH dan Barang Bukti |
Kapolsek
Meliau Iptu MR Pardosi menjelaskan kronologi penangkapan terduga pencurian di
Meliau, Pada Rabu 16 Mei 2018, sekitar pukul 20.00 Wib telah datang ke Polsek
Meliau perempuan bernama NY melaporkan telah terjadinya pencurian barang berupa
uang tunai sebesar Rp 4 juta lebih serta empat unit handphone.
“Selanjutnya petugas meminta
penjelasan dari korban beserta saksi, para saksi mencurigai pelaku pencurian
tersebut adalah FH, yang bergelagat mencurigakan pada saat dilihat para saksi
berada di sekitar lokasi Rt/Rw : 01/03, Setelah mengetahui adanya pencurian,”
kata kapolsek meliau, Kamis (17/5).
Setelah mendengarkan keterangan
korban dan saksi, selanjutnya Petugas gabungan dari Polsek Meliau melakukan
pencarian terhadap FH.
“Dua jam berselang ssekitar pukul
22.00 Wib, FH dibawa ke Polsek Meliau, untuk dilakukan interogasi terhadapnya,
namun FH tidak mau mengakui perbuatan pencurian tersebut. Selanjutnya petugas
melakukan pengecekan dan penggeledahan pada pakaian yang dipergunakan terduga.
Petugas mendapati sejumlah uang tunai sebesar Rp 4 juta lebih,” ujarnya.
Pada saat petugas menemukan uang
tersebut, FH masih mengelak lagi. Hingga beberapa waktu kemudian, FH
mengakuinya bahwa ia telah melakukan pencurian tersebut.
“Barang bukti yang diamankan satu
buah tas warna hijau, satu buah sabit dalam keadaan bengkok, uang tunai sebesar
Rp 4 juta rupiah, satu unit HP Samsung J1 ACE, satu unit Hp Samsung Prime, satu
unit Hp Asus dan satu unit Hp Polytron, Atas kejadian tersebut, pelapor
mengalami kerugian sekira Rp 9.500.000, ” Pungkas MR Pardosi.(DD)