![]() |
Anggota dampingi tiga tersangka |
SANGGAU(Suara Sanggau), Jajaran Polsek Sekayam mengamankan tiga orang
terduga tindak pidana narkotika jenis shabu inisial, MA, IS, dan SHA di
kediaman MA dan SHA di dusun Balai Karangan III, desa Balai Karangan, kecamatan
Sekayam, Senin (14/5/2018).
Waka Polres Sanggau Kompol Dudung Setiawan menjelaskan kronologis
penangkapan tiga orang terduga sabu di Sekayam yang mendapatkan Informasi dari
masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika dan pengedar
Narkotika di Dusun Balai Karangan III.
“Selanjutnya tim melaksanakan penyelidikan dan selanjutnya tim Polsek Sekayam melaksanakan penindakan dan mendatangi rumah pelaku serta melakukan penggeledan badan dan rumah pelaku MA dan SHA, ” katanya, Selasa (15/5/2018)
Waka menambahkan, pengeledahan terhadap terduga pelaku tindak pidana
narkotika disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
“Barang bukti yang diamankan berupa empat paket plastic bening berklip yang
diduga berisikan narkotika jenis shabu, satu buah dompet warna biru, dua bendel
plastik Bening berklip ukuran kecil dan satu set bong alat hisap shabu, ” kata
Waka Polres Sanggau, Kompol Dudung Setiawan.
Selain itu juga diamankan satu buah dompet warna hitam bertuliskan Giani
Versace, satu helai potongan plastik warna hitam, uang tunai dengan jumlah Rp
500 ribu rupiah, satu unit handphone merk SPC L51 warna hitam, satu unit
handphone merk xiomi redmi 4x warna putih Silver, satu unit handphone merk
Xiomi Redmi note 3 warna hitam Silver.
“Rencana tindak lanjut, membuat laporan Polisi, Uji Laboratorium BPOM, Gelar perkara awal, Riksa Tersangka dan Saksi dan Sidik tuntas, ” pungkasnya.