![]() |
Tim Reskrim Polsek Tayan Hilir amankan tersangka BA |
Sanggau(Suara
Sanggau), Satuan Reskrim Polsek Tayan Hilir mengamankan BA(45) di rumah
tersangka dusun Pulau Tayan Timur desa Pulau Tayan Utara kecamatan tayan hilir
kabupaten sanggau seorang yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis
shabu pada sabtu(12/5).
Dikatakan Kanit Reskrim Dedi Siamtoro barang bukti yang
diamankan yaitu lima bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal
bening yang diduga narkotika jenis shabu serta barang bukti lainnya.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa dirumah
tersangka Ba ada menyimpan narkotika jenis shabu yang akan di perjualbelikan Tim Reskrim Polsek Tayan Hilir langsung dengan sigap
mengumpulkan anggota untuk melakukan penindakan dikediaman tersangka Ba”, Kata
Dedi.
Lebih Lanjut Kanit Reskrim polsek Tayan Hilir menjelaskan Setiba
di TKP tim langsung menghubungi kadus pulau tayan timur untuk bersama-sama
mendampingi tim melakukan penggeledahan badan serta rumah tersangka Ba.
“Tim kemudian masuk ke kediaman tersangka dan pada saat tersebut Ba sedang berada didalam kamar, Saat
dilakukan penggeledahan didalam tumpukan pakaian ditemukan 1(satu) buah Kalung
dengan mata kalung mainan mobil warna hitam-biru-putih yang bertuliskan
"Uwit strong" yang berisikan 5(lima) bungkus plastik bening yang
berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu”,Ujar Dedi.
selanjutnya tersangka Bakri beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tayan hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.(DD).