![]() |
Tersangka JD berbaju merah |
SANGGAU(Suara
Sanggau), Jajaran Polsek
Tayan Hilir kembali berhasi mengamankan seorang pria berinisial JD (27)
warga Jalan Karet Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota
Pontianak yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis shabu.
Kapolsek Tayan Hilir Iptu Muhammad Resky Rizal, S. Ik,
Mh menjelaskan pada Kamis (24/05), Anggota polsek tayan Hilir Brigadir Eko
bersama Brigadir Rakhmat Wihartopo sedang melaksanakan patroli keliling.
“Pada saat melaksanakan Patroli di jembatan Tayan,
anggota melihat tersangka JD yang juga merupakan Pelaku Kejahatan Tindak Pidana
Penggelapan berdasarkan daftar DPO Polsek Mukok,” ucap Kapolsek Tayan Hilir.
Kemudian Tersangka JD berhasil di amankan dan di bawa
ke Polsek Tayan Hilir. Setelah sampai d Polsek Tayan Hilir Kemudian pelapor
menyuruh Tersangka untuk membuka isi tas yang dibawanya dengan di saksikan
warga yang kebetulan berada di polsek Tayan Hilir.
Lanjutnya, Kapolsek mengatakan, Selain Narkotika Jenis
Sabu didalam tas selempang Merk Oakley juga ditemukan dua buah korek api, satu
buah alat hisap/bong terbuat dari botol plastik kecil, satu buah pipa kaca,
satu buah jarum api yang terbuat dari alumunium foil, satu buah silet, satu
buah sendok terbuat dari pipet plastik dan 1 satu buah potongan kecil alumunium
foil.