![]() |
pemusnahan surat suara |
SANGGAU(Suara Sanggau), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sanggau Musnahkan Surat Suara
Rusak Dan Surat Suara Lebih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar
serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau tahun 2018. Senin tanggal 25
Juni 2018 pukul 01.50 wib bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Sanggau. Jalan
Jend. Sudirman, Km. 9 Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten
Sanggau Sekundus Ritih dilakukan dengan cara dibakar yang disaksikan oleh Komisioner
KPU, Komisioner Panwaslu Kabupaten Sanggau, Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat
Kurniawan, Kabag Ops Polres Sanggau, Perwakilan Kodim 1204/Sanggau, dan Perwakilan
dari timses calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta timses calon Bupati dan
Wakil Bupati Sanggau.
Ketua KPU Kabupaten Sanggau Sekundus Ritih menyampaikan bahwa
Sesuai aturan PKPU No. 9 tahun 2017, bahwa surat suara yg rusak dan surat suara
yg lebih harus dilakukan pemusnahan setelah pendistribusian logistik dan
sebelum pelaksanaan pemungutan suara dan sesuai BA Rapat Pleno KPU Kab. Sanggau
Nomor 158/PK.01-BA/6103/KPU-KAB/VI/2018 tanggal 24 Juni 2018 tentang Pemusnahan
Surat Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar serta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sanggau tahun 2018,
“Surat suara yang dimusnahkan untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Kalbar surat suara lebih sebanyak 2.534 lembar dan surat suara
rusak 43 lembar sedangkan Surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau
surat suara lebih sebanyak 3.651 lembar dan surat suara rusak 426 lembar,”Pungkas Sekundus.(DD)