![]() |
Press reales Polres Sanggau dan tiga orang tersangka |
SANGGAU(Suara Sanggau), Kapolres Sanggau Bersama Dandim 1204/Sanggau dan
Kapolsek Entikong Kompol M.Sidiq Menggelar Press reales mengenai tangkapan
narkoba yang di lakukan oleh jajaran Polsek Entikong bersama petugas keamanan
PLBN Entikong di Polres Sanggau(25/06).
Dalam keterangan Pressnya Kapolres Sanggau AKBP. Rachmad
Kurniawan menjelaskan bahwa jajaran Polsek
Entikong bersama petugas keamanan PLBN Entikong berhasil mengamankan satu orang
tersangka yang membawa narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan pil Hapy Five serta
barang bukti lainnya yaitu uang sebanyak Rp. 20.000.000,- dan tiga buah Handphone
pada Kamis (21/6) sekitar pukul 18.45
Wib.
“Tersangka yang kita amankan waktu itu seorang WNI yang selama ini berada
di kuching Malaysia bernama Yulias yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu
sebayak 3 Kg, 2000 butir pil ekstasi dan 1.000 keping pil Hapy Five,”Kata
Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres Menjelaskan Kronologis penangkapan, yakni
pada pukul 18.45 Wib Anggota Polsek Entikong dan security PLBN Entikong sedang
melaksanakan tugas jaga di pos security pintu keluar PLBN Entikong dan mengamankan
tiga orang warga negara indonesia yang melintas di area PLBN Entikong dari arah
Zona Netral menuju pintu keluar PLBN Entikong.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Yulias
ditemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang di kemas dengan menggunakan
kantong plastik, di lapisi lakban dan dibawa dengan menggunakan 1 buah tas
warna hitam dan dua orang lainnya masih sebatas saksi,”Tambah Kapolres.
Selanjutnya anggota security PLBN Entikong melaporkan kepada
Kasubdit PLBN Entikong, Rudi Marwoto untuk dilakukan pemeriksaan serta tindakan
lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membawa narkoba itu
melalui jalan tikus dengan cara melompat pagar Zona Netral,” jelasnya.
Tersangka lakoni pekerjaannya itu atas suruhan Mr X orang
China di Kuching Malaysia untuk di bawa ke Batulayang Pontianak dan diserahkan
kepada seseorang yang belum diketahui namanya atas suruhan MA yang sedang dalam
tahanan di Lapas Pontianak.
Ternyata Yulias yang tinggal di Malaysia ini sering
berhubungan dengan Jaringan narkoba MA yang sedang ditahan di Lapas Pontianak
“Setelah dilakukan pengembangan, petugas Kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka Arsyadi dan Andi Ahmad sebagai penerima, Kedua tersangka ini diamankan saat akan bertemu dengan Yulias di Batulayang, ” jelasnya.
Ketiga tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup.(DD)