![]() |
Tersangka MY Kades Balai Karangan |
Entikong(Suara
Sanggau), MY Kepala Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten
Sanggau, Kalimantan Barat ditahan Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau
di Entikong terkait dugaan pungutan liar
program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 di Kecamatan
Sekayam pada Selasa(31/07).
Kepala Cabjari Sanggau di Entikong Akwan Annas menjelaskan
bahwa Tersangka MY ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Pontianak. Dilakukan
penahanan agar tersangka tidak berusaha menghilangkan barang bukti dan
mempengaruhi saksi-saksi yang lain.
“Info yang kita dapatkan, tersangka berupaya mempengaruhi
saksi-saksi yang lain. Ditahannya selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari
ini," Ujar Akwan Annas, (31/07).
Dalam perkara tersebut, penyidik sudah memeriksa sejumlah
saksi dan alat bukti. Dari pemeriksaan saksi dan alat bukti, MY diduga menarik
pungutan liar dengan total pungli mencapai Rp500 juta lebih untuk penerbitan
sertifikat hak atas tanah pada program PTSL di Kecamatan Sekayam.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e (jo). Pasal 9
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”Terangnya.
Kasus ini bermula ketika BPN meluncurkan program penerbitan
sertifikat hak atas tanah pada tahun 2017 untuk wilayah Kecamatan Sekayam.
Seharusnya, biaya administrasi penerbitan sertifikat yang menjadi program
unggulan Presiden Joko Widodo itu sebesar Rp250 ribu.
“Namun MY diduga menarik pungutan melebihi yang telah
ditentukan antara Rp800 sampai Rp1,5 juta/sertifikat,”Kata Akwan.
Sementara ini kita masih fokus pada MY, tapi tidak menutup
kemungkinan keterlibatan pihak lain juga.
“Nanti kita sampaikan kalau ada tersangka lain dalam kasus ini,"Pungkas Akwan. (DD)