![]() |
Tersangka YT dan barang bukti |
SANGGAU(Suara Sanggau), Polres Sanggau melalui unit Reskrim Polsek
Kapuas, menangkap seorang tersangka seorang laki laki berinisial YT(28) Alias
AB warga Jalan Pangsuma Kelurahan Beringin terkait tindak pidana Narkotika
jenis sabu, dan disaksikan ketua RT dan masyarakat setempat di Jalan Dr. Surono
Lingkungan Setompak Rt.05/02 Kelurahan sungai sengkuang Kecamatan kapuas Kabupaten
Sanggau, Sabtu (28/7) jam 00.15.
Kapolsek Kapuas Iptu Sri Mulyono menjelaskan
kronologis penangkapan tersangka Pada hari Jumat(27/7)
sekitar jam 21.00 wib Kanit Reskrim Polsek Kapuas beserta anggota mendapatkan
informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa tindak pidana narkotika yang
dilakukan oleh YT.
“selanjutnya
Kanit reskrim beserta anggota langsung melaksanakan penyelidikan sampai tengah
malam dan sekira jam 00.15 wib dirumah milik saudara Toro yang beralamat di Jl.
Dr. Surono Kelurahan Sungai sengkuang Kanit Reskrim beserta anggota langsung
melakukan penangkapan terhadap Tersangka dengan didampingi oleh Ketua RT 05/02
dan beberapa warga,”kata kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek Kapuas
menjelaskan pada saat dilakukan penangkapan dari YT didapati barang bukti berupa empat paket
narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening kecil berklip, satu
unit Handphone merk Nokia type 105 warna putih hitam, satu buah korek gas merk
tokai warna hijau, satu buah korek gas merk tokai warna biru, satu buah sendok
sabu terbuat dari pipet, satu bundel plastik bening kecil berklip.
“Terhadap Tersangka dan barang
bukti tersebut dibawa ke Polsek Kapuas untuk proses sidik lebih lanjut,”Tutup
Sri.(DD)