![]() |
Munawar Rahim bersama kliennya Mchelle Reyes |
SANGGAU(Suara
Sanggau), Michelle Reyes Panuncillon, warga Filipina yang masuk ke Indonesia
secara ilegal akhirnya menerima putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri
(PN) Sanggau atas perkara keimigrasian terhadap dirinya dengan vonis pidana
kurungan lima bulan penjara dan denda seratus juta rupiah subsidair satu bulan
penjara, Rabu (8/8) sore.
Michelle sebelumnya ditangkap bersama teman lelakinya yang
juga sebagai pacarnya di jalur ilegal (hutan) dan masuk ke Indonesia hanya
berbekal Id Card Malaysia. Dalam pengekuannya, dia dijanjikan akan dinikahi
oleh pacarnya di Jakarta. Namun, mereka tertangkap oleh aparat dalam
pemeriksaan pada bulan maret lalu.
Pada sidang itu Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Arief
Budiono didampingi Albanus Asnanto dan Joh Malvino Seda Noa Wea masing-masing
sebagai hakim anggota I dan II memutuskan bahwa Michelle terbukti secara sah
dan meyakinkan melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
Tentang Keimigrasian.
Dalam putusannya, hakim juga mengesampingkan pledoi
(pembelaan) yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa mengingat secara hukum
terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah terkait dengan
undang-undang keimigrasian.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan sembilan bulan
penjara, denda seratus juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan namun majelis
hakim memutuskan berbeda. Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut
Umum (JPU) masih akan pikir-pikir.
Terpisah kuasa hukum terdakwa Munawar Rahim setelah berkomunikasi dengan kliennya
mengatakan menerima hukuman yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Kami menghormati keputusan terhadap kliennya atas
putusan tesebut dan tidak akan mengajukan banding,”Pungkas Munawar.(DD)