![]() |
Tersangka SP pengedar sabu meliau |
Kapolsek Meliau Iptu Pardosi menjelaskan bahwa tindak
pidana narkotika di wilayah Kecamatan Meliau ini berawal dari adanya laporan
intelijen kepolisian. Atas dasar tersebut kemudian dilakukan penyelidikan. Usai
mendapatkan informasi akurat, anggotanya langsung bergerak melakukan
pengungkapan.
“Pelaku berada di rumah ketika ditangkap. Ketika
rumahnya digeledah kami temukan dua bungkus plastik bening dililit kain warna
krem di atas tungku di dapur. SP kemudian diminta mengambil bungkusan itu.
Setelah dibuka dua bungkus itu, bungkus pertama berisi 1 paket sabu dan bungkus
kedua berisi 7 paket sabu,” jelas Kapolsek(1/8).
Menurutnya, selain barang berupa delapan paket sabu
dalam plastik bening berklip, polisi juga menyita sejumlah barang diantaranya
bong atau alat hisap, korek api, tas, sendok dan sejumlah barang lainnya di
rumah SP.
“Tersangka SP ditangkap bersama dengan barang bukti berupa
sabu sebanyak delapan paket dan Usai penggeledahan, pelaku dan barang bukti
dibawa ke Mapolsek Meliau,”tutup Kapolsek.(DD)