Entikong(Suara
Sanggau), Badan Karantina Pertanian Entikong melarang komoditas unggas,
produk unggas segar, dan olahannya dari negara Malaysia untuk masuk ke
Indonesia. Larangan itu dikeluarkan menyusul pernyataan Organisasi Kesehatan
Hewan Dunia yang menyebutkan Malaysia tengah diserang wabah virus flu burung.
"Malaysia tengah dilanda wabah flu burung. Kami akan
tegas melakukan tindakan karantina penolakan sesuai Surat Edaran Kepala Badan
Karantina Nomor : 13631/KR.120/K/08/2018 tertanggal 09 Agustus 2018 tentang
Instruksi Pelarangan Pemasukan Unggas dan Produk Unggas Segar dari Negara Wabah
Avian Influenza," kata Syamwidartomo, Medik Veteriner Stasiun Karantina
Pertanian Entikong, Sabtu (11/08).
Dijelaskan, penolakan ini merupakan langkah Karantina
Entikong dalam mewaspadai pemasukan unggas dan produk unggas segar dari
Malaysia yang terjangkit wabah Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI).
Karantina Pertanian Entikong, tambahnya, terus memantau dan menyiapkan langkah
pencegahan agar wabah dan penyebaran HPAI tidak terjadi di dalam negeri
khususnya di Kalimantan Barat.
"Pelintas batas di PLBN Entikong dimohon tidak
melakukan aktivitas pemasukan unggas dan produknya sampai terbit surat edaran
pencabutan instruksi pelarangan pemasukan unggas dan produk unggas segar dari
negara wabah flu burung oleh Badan Karantina Pertanian," pungkasnya.(DD)