![]() |
Erik Erin Ketua KSU BEM |
"Pabrik PT. TBS merupakan pabrik sawit non kebun, dimana pola kerjanya bermitra langsung dengan petani kebun sawit mandiri dalam wadah koperasi, karena itu berdirinya pabrik non kebun perizinannya berdampingan dengan koperasi BEM. Sehingga dari hal tersebut dibuatlah perjanjian kemitraan. Namun yang membuat kami kecewa, sampai saat ini kemitraan tersebut tidak meberikan kontribusi bagi KSU BEM," ungkap Erin kesal.
Lebih lanjut diungkapnya, pembinaan dan bimbingan yang diharapkan oleh kami sebagaimana yang termaktup dalam Permentan No: 98/OT. 140/9/2013, sehingga para petani yang bergabung dalam BEM selalu mempertanyakan hal tersebut, apalagi petani yang merasa didata lahan oleh BEM untuk kelengkapan syarat perizinan Pabrik TBS.
"Pembinaan dari pihak PT. TBS sangat kami harapkan, namun sampai saat ini kontribusi sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kemitraan tersebut belum kunjung terealisasi. Oleh karena itu kami akan mengambil langkah-langkah untuk menegakan peraturan tersebut, dengan audensi kepihak yang indenpenden yaitu ombudsman," tegasnya.
Penulis: Nikodemus Niko