Sanggau(Suara Sanggau),
Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi didampingi para Kasat di Polres
Sanggau merlilis pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres
Sanggau, di Mapolres Sanggau, Jumat (28/9/2018).
Pertama,
pada tanggal 18 September 2018, Polisi mengamankan
pelaku narkotika suami istri (Pasutri) inisial EW (isteri) dan IB
(suaminya).
“EW
dan IB kedapatan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. TKP nya di
Jalan Pancasila, komplek ruko Rawa Bangun, kelurahan Ilir Kota, ”
katanya.
Barang
bukti yang diamankan yakni timbangan, alat hisap, uang tunai hasil
penjualan dan sepertinya ada paket hemat yakni beli bisa langsung
dipakai ditempat. “Karena ditemukan di TKP alat hisap untuk
menggunakan narkotika jenis shabu, ” tuturnya.
Shabu
tersebut, lanjut Kapolres, disimpan disamping Kulkas atau di dapur
rumahnya. “Pasutri tersebut mengedarkan shabunya di seputran Sanggau.
Dari hasil sementara mereka mendapatkan shabu itu dari Pontianak, ”
ujarnya.
Kemudian,
penangkapan terduga pelaku narkotika juga dilakukan di Polsek Meliau,
ada empat laporan polisi. Ini menandatakan bahwa shabu sudah merebah
sampai ke Polsek-Polsek.
“Alhamdulillah
dengan kesigapan Polsek mendeteksi diwilayahnya masing-masing ada empat
kasus yang diungkap. dan tersangkanya sudah diamankan semua di Polres
Sanggau, diantaranya SR, YP, YN dan ER, ” jelasnya.
Untuk
laporan pertama, diamankan tujuh plastik bening berklip dengan berat
0,7 gram dan tiga laporan lainya kurang lebih 6 gram narkotika jenis
shabu. “Dari empat kasus yang diungkap Polsek Meliau, 6, 7 gram barang
bukti yang diamankan, ” tegasnya.
Atas
diungkapnya kasus narkotika tersebut, kata Kapolres, Ini upaya yang
dilakukan kurang lebih dalam sepekan, yakni mengungkapkan lima kasus
narkoba. “Ini artinya perkembangan narkoba ini masif diwilayah kabupaten
Sanggau, ” jelasnya.
Kapolres menambahkan, semua terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan anacaman hukuman minmal 5 sampai 15 tahun penjara.(Hms Pol)