Entikong(Suara Sanggau),
Jajaran Polsek Entikong mengamankan residivis sabu, Asiang yang
merupakan warga Pontianak yang berdomisili di Entikong, di depan warung
Pondok Valia, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kamis (27/9/2018)
malam.
“Tadi
malam kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang
memiliki sabu. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui
orang itu adalah Asiang, dia ini residivis kasus yang sama, dulu di
proses di Polsek Entikong juga,” jelas Waka Polsek Entikong Iptu Eeng
Suwenda, Jumat (28/9/2018).
Namun
pada saat dilakukan pengeledahaan tidak ditemukan barang bukti padanya
tapi ternyata, barang bukti sabu sebanyak dua paket disembunyikan Asiang
di dashboard sebelah kiri sepeda motornya yang terparkir didepan
warung.
“Saat
ini terduga pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek
Entikong untuk proses penyidikan lebih lanjut. Asiang pemilik, pemakai
dan pengedar,” Ujar Eeng.
Selain
mengamankan Asiang dan dua paket sabu, Polisi juga menyita satu unit
sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam Nopol 3435 UA yang digunakannya
menyembunyikan barang haram itu. Polisi menjerat Asiang dengan UU 35
tahun 2009 tentang narkoba.(Hms Pol)