![]() |
Alipius Camat Kapuas |
SANGGAU(suarasanggau),
Rencana pemekaran Kecamatan Kapuas Selatan sampai saat ini masih terus di
proses oleh Pemerintah Daerah. Namun dalam perjalanannya beberapa tahun
terakhir, belum dibahasnya Rapeda sebagai payung hukum pemekaran Kecamatan
Kapuas menjadi salah satu kendala yang dihadapi dalam mewujudkan Kecamatan
Kapuas Selatan.
"Raperdanya jak belum dibahas di DPRD, tapi saya dengar
masuk pembahasan tahun ini," kata Camat Kapuas Alipius kepada wartawan,
Selasa (23/10).
Namun untuk persyaratan lain kata Alipius sudah tidak ada
masalah. Alipius menyebut ada 10 Desa yang akan bergabung dengan Kecamatan
Kapuas Selatan yakni Desa Belangin, Desa Botuh Lintang, Desa Rambin, Desa Nanga
Biang, Desa Sei Muntik, Desa Penyelimau Hulu, Desa Penyelimau Jaya, Desa Tapang
Dulang, Desa Lintang Kapuas dan Desa Lintang Pelaman.
Disimggung terkait pendanaan yang dibutuhkan untuk membiayai
pemekaran Kecamatan Kapuas Selatan, Alipius mengatakan tidak mengetahui secara
pasti nominalnya.
"Sebesar angka pemekaran Kecamatan pada umumnyalah, ya
sekitar dibawah Rp 1 Milyar," ungkap dia.
Camat Kapuas Optimis realisasi pembentukan Kecamatan Kapuas Selatan akan terwujud di tahun 2019 dan 2020.
"Ya antara tahun 2019 atau 2020 lah karena prosesnya
masih berjalan dan kita tidak bisa pastikan. Kalau pun Raperda nya sudah
disahkan kan mesti diusulkan lagi ke Kemendagri untuk mendapatkan nomor induk
Kecamatannya dan setelah dapat itupun paling tidak satu tahun baru bisa
berjalan," kata Alipius.
Sebelum Kecamatan Kapuas bisa berjalan, tambah Alipius,
Pemerintah harus menyiapkan infrastruktur pendukung seperti Kantor Camat,
Kantor Polsek, Koramil dan lain sebagainya.
"Itu semuanya harus sudah siap dulu dan harus ada," tuturnya.