ENTIKONG (suarasanggau.co.id), Sebanyak 25 WNI yang ditangkap Tentara Darat
Malaysia (TDM) Pos Tebedu, Serian wilayah Sarawak berhasil dibebaskan oleh
Satgas Pamtas Yonif 511/DY Blitar.
25 orang WNI asal perbatasan itu diamankan pihak TDM ketika
mengelar patroli di perbatasan RI-Malaysia, tepatnya di sayap kiri PLBN
Entikong.
Selama ini sayap kiri di PLBN kerap digunakan untuk
mengeluarkan barang-barang illegal dari Malaysia melalui jalur tikus untuk
diselundupkan ke Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
“Kejadianya kemarin siang pukul 11.40 WIB, mereka diamankan
oleh TDM dekat patok batas negara D126. Adanya informasi penangkapan itu segera
ditelusuri Pamtas dan berhasil melakukan negosiasi untuk membebaskan 25 WNI
asal Kecamatan Entikong, kata Danyon 511/DY, Letkol Inf Jadi,(20/11).
Disampaikanya, setelah dilakukan pengecekan bersama oleh
anggota Satgas Pamtas dan TDM ditemukan 30 karung barang illegal yang berisi
ikan, sosis, daging serta bahan pangan lainnya yang dibawa oleh para WNI ini.
Pihak TDM bersikukuh untuk melakukan proses hukum bagi 25
WNI yang diamankanya ketika mengelar patroli.
“Awalnya tentara Malaysia bersikeras membawa puluhan WNI
tersebut untuk diproses lebih lanjut ke Polisi dan Bea Cukai Malaysia. setelah
kita negosiasi akhirnya mereka dilepaskan, sedangkan 30 karung barang illegal
disita dan dibawa kembali ke Tebedu untuk diserahkan kepada Custom,” ujar Jadi.
25 orang warga perbatasan yang akhirnya dibebaskan setelah
melalui proses negosiasi yang cukup ulet, bisa dibawa ke PLBN untuk diberikan
peringatan dan himbauan untuk tidak mengulangi lagi memasok barang asal
Malaysia secara illegal.
“Kita berharap jangan ada lagi kasus serupa, semoga
ini yang terkahir.” pungkas Danyon 511/DY,letkol Inf Jadi. (agus a)