![]() |
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau Jones Siagian |
SANGGAU – Agar tidak berdampak buruk terhadap kesehatan
masyarakat, pengolahan limbah-limbah medis yang dihasilkan Rumah Sakit,
Puskesmas, Klinik dan Apotik yang ada di Kabupaten Sanggau diawasi secara ketat
oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sanggau.
Kepala Dinkes Sanggau dr. Jones Siagian, mengatakan
pengawasan terhadap limbah medis yang dihasilkan tetap kita lakukan dan Untuk
Apotik dan Klinik kita minta Puskesmas terdekat untuk melakukan pengawasannya.
“Saat ini Kabupaten Sanggau memiliki 2 rumah sakit
pemerintah, 2 rumah sakit swasta dan 19 Puskesmas, belum termasuk Klinik dan Apotik,”
kata Jones Siagian ketika ditemui di RSUD MTh. Djaman Kabupaten Sanggau,Kamis (24/1/2019).
Jones menambahkan, ada dua jenis limbah yakni limbah cair dan
limbah padat, untuk pengolahan limbah medis, Rumah Sakit Umum Daerah MTh.
Djaman memiliki satu unit mesin pengolahan limbah medis yang diberi nama
Incenerator yang terletak di belakang RSUD MTh. Djaman.
"Limbah cair setiap Puskesmas sudah ada pengolahannya.
Sementara untuk limbah padat dikelola oleh mesin Incenerator milik RSUD MTh.
Djaman. Untuk limbah Puskesmas, khususnya limbah padat akan dibawa ke RSUD
Sanggau sekitar dua Minggu sekali,"jelasnya.
Lebih lanjut jones siagian mengatakan Tantangan dalam pengolahan
limbah medis adalah belum adanya payung hukum di daerah dalam bentuk peraturan
daerah yang mengatur tentang pengolahan limbah.
"Kita belum memiliki aturan hukum terkait pengelolaan
limbah medis. Saat ini Pemkab Sanggau masih mengacu pada peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan,"ujarnya.
Jones menambahkan sudah selayaknya Pemerintah Kabupaten
Sanggau memiliki aturan hukum sendiri mengenai limbah medis, sedangkan untuk
menyusuan Perda terkait limbah medis, bukan domainnya Dinkes tetapi Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau.