![]() |
M.Idris F Sihite |
Salah
satu Terdakwa ARS adalah Kepala Bidang di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
Kabupaten Sanggau divonis 1,4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1
bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak, Pada Selasa
(22/01/2019).
"Atas
putusan tersebut terdakwa ARS menerima, sedangkan dari JPU pikir-pikir," ujar
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, M. Idris F. Sihite saat ditanya mengenai putusan pengadilan tersebut, Rabu
(23/01/2019).
Selain
memvonis ARS, hakim juga membacakan vonis atas terdakwa SBR selaku pemilik
perusahaan. SBR divonis 1,6 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan
dengan uang pengganti Rp52 juta.
"Terdakwa
dan JPU sama-sama pikir-pikir menanggapi putusan tersebut," kata Sihite.
Sementara
terdakwa berinisial As selaku pelaksana proyek divonis 1,6 tahun denda Rp50
juta subsider 1 bulan dengan uang pengganti Rp361juta.
“Atas
putusan tersebut, terdakwa menerima sementara JPU pikir-pikir dan Akibat
perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sekitar Rp400 juta. ,”ungkap Sihite.
Sihite
merasa sangat bersyukur atas penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Negeri
Sanggau dapat mengembalikan kerugian keuangan negara hingga 100 persen.
"Jadi
kalau bicara efisiensi saya rasa ini capaian yang membanggakan dari kinerja
jajaran kita di Kejaksaan Negeri Sanggau. Penegakan hukum harus memiliki
manfaat, kerugian keuangan negara dipulihkan, tidak ada chaos, tidak ada
hal-hal di luar kontrol yang terjadi. Jadi semua berlangsung dengan lancar
termasuk terdakwa menyadari kesalahannya,"tutup Sihite