![]() |
Bupati Serahkan Secara simbolis Kepada Pangeran Ratu Sanggau |
SANGGAU(suarasanggau.co.id), Bupati Sanggau Paolus Hadi menyerahkan secara simbolis sebanyak 1.200 sertifikat tanah program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga di wilayah Kabupaten
Sanggau yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Sanggau,Rabu (16/1/2019).
Bupati
Sanggau Paolus Hadi menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Pusat
yang telah membuat program yang luar biasa kepada masyarakat melalui Penyerahan
sertifikat PTSL kepada masyarakat se Kabupaten Sanggau yang merupakan wujud
realisasi nawacita yang dicanangkan Pemerintah Pusat.
“Kabupaten
Sanggau termasuk yang terbesar menerima sertifikat ini, untuk penerima
sertifikat supaya betul-betul
memanfaatkan sertifikat ini,”pesan pak Bupati.
Mudah-mudahan
masyarakat makin cerdas dalam penggunaannya karena ini adalah surat berharga
dan Tadi ada yang menyampaikan kepada
saya karena dia baru kali inilah dapat sertifikat dan Bupati berharap
Pemerintah mampu terus mengelola tanah ini dengan baik, yang mana yang menjadi
hak rakyat, yang mana menjadi hak investor dan yang mana yang menjadi hak
negara dapat tertata dengan baik ke depannya.
“Masyarakat
sekarang sudah sadar bahwa hak atas tanah itu penting,” ujar Paolus.
Pada kesempatan itu Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalbar, Samad Soemarga dalam sambutannya mengatakan penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari reforma agraria yang merupakan program Pemerintah yang harus kita dukung, termasuk Pemerintah Daerah, Forkompimda dan OPD di daerah.
“Tanpa dukungan itu, tentu BPN tidak akan mampu bekerja maksimal karena tugas BPN hanya melegalkan hak atas tanah,”kata Samad.
Samad mengaku bersyukur program PTSL di Kabupaten Sanggau mencapai target 100 persen yakni 8.450 sertifikat dan redistribusi tanah mencapai 7.500 sertifikat.
“Kami mohon pak Bupati bisa menyerahkan sisa yang belum diserahkan secara simultan kepada masyarakat,” pintanya.
Ditambahkannya, sertifikat tanah adalah barang berharga. Oleh karena itu harus dirawat, diamankan, termasuk bidang tanahnya, batas-batasnya harus dijaga.
“Karena tiga tahun tanah itu setelah diberikan sertifikat tapi tidak dimanfaatkan, bisa dikategorikan tanah terlantar. Oleh karena itu pak Bupati kami mohon dukungannya karena masih banyak tanah di Pronvinsi dan di Kabupaten Sanggau ini yang belum disertifikatkan,” ujarnya.
Kalau PTSL ini, lanjut dia, seluruh Desa itu dilakukan pengukuran dan diterbitkan sertifikatnya, termasuk tempat ibadah, pemakamam, perkantoran dan lain sebagainya.
“Sebaiknya kita semua tertib administrasi dan tertib hukum agar wilayah kita terhindar dari konflik sosial akibat sengketa pertanahan,”harapnya.
Untuk redistribusi tanah, tambahnya, berdasarkan empat komponen. Pertama pelepasan kawasan hutan, kedua 20 persen dari HGU, ketiga 20 persen dari APL yang dikuasi masyarakat dan ke empat tanah negara yang dikuasi oleh masyarakat itu sendiri.
“Dan ini cukup banyak. Di provinsi Kalbar ada 230 ribu sertifikat pada tahun 2018 yang kita tertibkan,”jelas Samad
Kepala
BPN Sanggau Yuliana dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada
seluruh penerima settifikat PTSL. Ia mengingatkan agar sertifikat yang telah
diterima dijaga dengan sebaik-baiknya.kegiatan PTSL tahun 2018 menargetkan
10.000 peta bidang dimana 8.450 diantaranya berupa produk sertifikat hak atas
tanah.
“Tolong sertifikatnya difoto kopi, untuk yang asli
disimpan dalam sampul plastik biar tidak mudah basah dan disimpan ditempat yang
aman,” kata Yuliana.
Yuliana
juga menyampaikan kegiatan PTSL
dilaksanakan di 9 Kecamatan mencakup 31 Desa. Sedangkan untuk restribusi tanah
tahun 2018 target sertifikat hak atas tanah sebanyak 7.500 bidang dilaksanakan
dilaksanakan di 10 Kecamatan mencakup 21 Desa. Dengan adanya program PTSL dan
restribusi tanah tahun 2018 ini diharapkan dapat memberikan manfaat terutama
dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki.
“Kami
berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten
Sanggau untuk mengurangi konflik pertanahan dan sengketa tanah lahan serta
memberikan program pemberdayaan masyarakat bekerjasama dengan pihak terkait,”pungkasnya.
Turut
hadir dalam penyerahan sertifikat
program PTSL tersebut Asisten satu Setda
Pemprov Kalbar, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalbar, Wakil Bupati Sanggau, Forkompimda Sanggau, Kepala BPN Sanggau dan
Sekadau, Sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat di Kabupaten Sanggau.