![]() |
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi Ketika memperlihatkan barang bukti Solar |
SANGGAU(suarasanggau.co.id), Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi didampingi Kapolsek
Entikong Kompol Amin Siddiq dan Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto menggelar press release terkait pengungkapan
judi togel dan penimbunan solar di
halaman Mapolres Sanggau,jumat(18/01).
Kapolres Sanggau
AKBP Imam Riyadi Membeberkan untuk penangkapan tersangka Judi Togel berada di wilayah Entikong sedangkan
penimbunan minyak solar adalah warga di
kecamatan Tayan Hilir
“Tersangka
Judi Togel berinisial RS dibekuk polisi saat tertangkap tangan menjual kupon
putih di salah satu warung Jalan Lintas Negara Malindo, Kecamatan Entikong,
Kabupaten Sanggau,”kata Kapolres.
Ia mengatakan uang penjualan kupon putih setiap minggunya disetor tersangka RS kepada bandarnya yang berada di Kuching, Sarawak, Malaysia.
"Dalam seminggu itu tersangka buka tiga kali. Ini masih dalam penyelidikan, tapi dari barang bukti dilokasi penangkapan itu kalau dirupiahkan nilainya hampir Rp8 juta," katanya.
Dari pengungkapan ini, Polisi menyita uang Rp1.060.000 dan 1.696 Ringgit Malaysia hasil penjualan kupon putih. Polisi juga menyita satu printer kecil serta lima gulungan kupon putih. Atas perbuatannya RS dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Sementara itu untuk
penimbun Solar adalah berinisial AH warga Desa Cempedak Kecamatan Tayan Hilir yang
ditangkap dikediamannya saat dibekuk Satreskrim Polres Sanggau.
“AH diamankan di kediamannya pada Selasa (15/1) lantaran melakukan penimbunan BBM berupa solar sebanyak 2,1 ton,”ujar Kapolres .
Penangkapan tersangka AH, kata Kapolres berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Solar bersubsidi yang ditimbun oleh tersangka untuk dijual kembali dengan maksud mencari keuntungan.
“Tersangka ini mengumpulkan solar dari para supir dan masyarakat sekitar yang mengantri yang kemudian dia beli untuk ditampung atau ditimbun yang kemudian dijual kembali kepada masyarakat,” ungkap Kapolres.
Dalam pengakuan tersangka mengatakan penimbunan BBM jenis solar tersebut sudah dilakoninya selama kurang lebih tiga bulan. Namun Kapolres mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut, termasuk dengan siapa yang paling sering menjual ke pelaku dan kemana saja pelaku ini menjualnya apakah kepada perorangan atau kepada perusahaan.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. tersangka dikenakan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas huruf C dan D yaitu tentang penimbunan dan tata niaga BBM,”tutur Imam Riyadi.