![]() |
Inosensius |
Hal tersebut dikatakan Devisi penindakan pelanggaran komisioner Bawaslu kabupaten Sanggau Inosensius,SE diruang kerjanya, Selasa (31/1)
Dikatakan Ketua Bawaslu yang berkumis tebal,soal penertipan APK ada kaitannya fungsi pengawasan dengan penindakan berdasarkan laporan masyarakat,sesuai prosudur yang berlaku hingga ditingkat desa.
"Jika ada temuan dari panwaslu tingkat desa atau kelurahan,Panwaslu tingkat kecamatan merekomodasikan kepada PPK, kemudian menyampaikan peringatan kepada Partai Politik agar menertipkan Alat Praga Kampanye secara mandiri,"ucapnya mengahiri keterangan.
Penulis: Herman
Editor: Kun