![]() |
Penyuluhan kegiatan redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Desa Sebuduh, Jumat (12/4/2019) |
KEMBAYAN (Suara Sanggau) – Reforma agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia yang mendukung kebijakan pemerataan ekonomi.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sanggau, Yuliana pada saat melakukan penyuluhan kegiatan redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Desa Sebuduh, Jumat (12/4) kemarin mengatakan program reforma agraria bukan sekedar hanya bagi-bagi tanah, namun juga memberikan hak atas tanah yang dimilki kepada petani.
![]() |
Yuliana, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sanggau |
Menurutnya, pelaksanaan program TORA diharapkan dapat menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah dikawasan hutan. Sehingga apa yang dipelihara dapat tumbuh dan berkembang menjadi sumber penghidupan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sanggau.
“Tahapan redistribusi tanah yakni diadakan penyuluhan, inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek, pengukuran dan pemetaan, sidang PPL, penetapan objek dan subjek, penertiban SK redistribusi tanah dan pendaftaran hak dan penertiban sertifikat,” ungkapnya.
![]() |
Willibrodus Welly, Asisten Pemerintahan, Hukum dan HAM Setda Sanggau. |
“Kami tentunya memberikan apresiasi atas kinerja dan prestasi BPN selama ini, mudah-mudahan hal ini tetap berlanjut dan kita tetap dapat melakukan kerjasama serta koordinasi mengingat masih banyak pekerjaan rumah yang harus kami selesaikan kedepannya,” ujarnya.
![]() |
Warga Mengikuti Penyuluhan kegiatan redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Desa Sebuduh |
“Melalui program TORA kami berharap dapat mewujudkan keadilan dalam penguasaan tanah bagi petani di Sebuduh dan juga program pendaftaran tanah sistematis lengkap yang tersebar di Sebuduh dengan Luas wilayah 6440,29 hektar dan luas pelepasan HGU 2184,77 hektar,” tambahnya. (RizkyKominfo)
Editor : Nikodemus Niko