![]() |
Tersangka dan barang bukti mesin air |
Tak hanya Alfrience kehilangan mesin pompa Air, ada beberapa warga lainnya, maraknya pencurian mesin itupun dilaporkan ke Polsek Mukok
Kapolsek Mukok yang menerima laporan dari masyarakat segera melakukan penyelidikan,berbekal informasi dari masyarkat,ada salah seorang warga membeli Mesin Air dengan saudara ZA yang beralamat di dusun Kedukul seharga Rp 300.000.
Berbekal informasi dari warga,petugas langsung bergerak cepat mencari dan mengamankan ZA di kediamannya.
Spesialis pencuri mesin Air itu pun,tak berkutik ketika digiring ke Polsek beserta barang bukti hasil curiannya.
Kapolres Sanggau AKBP.Imam Riyadi,melalui Kapolsek Mukok Iptu
Priyono,ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya pada 23 Agustus 2019 telah mengamankan
Z.A, 38 tahun warga Dusun Kedukul Kecamatan Mukok beserta barang bukti 5 buah mesin air,masing masing 3 unit mesin air merek
Panasonic 200 watt dan 2 unit mesin air merek Sanyo 300 watt.
"Kini tersangka kita amankan dipolsek untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya,"katanya. (Man)