Publik pedoman MRV data sharing
dan mekanisme pembagian Manfaat
REDD + Provinsi Kalbar
SUARASANGGAU.Co.Id.Pontianak
- Provinsi Kalbar merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang memiliki hutan yang luas. Namun tekanan terhadap keberadaan tutupan hutan tersebut cukup tinggi sehingga menyebabkan terjadinya deforestasi dan degradasi hutan.
Berdasarkan hasil analisa POKJA REDD+ Kalbar diketahui bahwa rata-rata deforestasi yang terjadi di Kalbar per tahunnya mencapai 68.840 ha per tahun sedangkan degradasi hutan mencapai 10.837 ha per tahun.
lankan Prokes sebelum Masuk
"Ini tentunya memerlukan perhatian serius agar tingkat deforestasi dan degradasi hutan ini dapat berkurang," harap Sekda Kalbar A.L Leysandri, S.H. saat membuka Konsultasi Publik Pedoman MRV, Data Sharing dan Mekanisme Pembagian Manfaat REDD+ Provinsi Kalbar di Hotel Golden Tulip. Rabu (18/11/2020)
Dikatakannya, terjadinya deforestasi dan degradasi hutan
juga berdampak terhadap peningkatan emisi gas rumah kaca yang menyebabkan terjadinya perubahan iklim secara Global di Dunia.
Di tingkat Nasional, Pemerintah telah menetapkan Permenlhk No. 70 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Reducing Emission From Deforestation
and Forest Degradation, Role of Conservation, Sustainable Management of Forest and Enhancement of Forest Carbon Stocks.
"Pedoman ini menjadi acuan secara Nasional untuk kegiatan REDD+ termasuk di dalamnya terkait pengukuran, pelaporan dan verifikasi
kegiatan REDD+," ujarnya.
"Saya mengapresiasi inisiasi yang dilakukan oleh program FIP-1 bekerjasama dengan POKJA REDD+ untuk membuat sebuah Pedoman MRV, Data Sharing dan pedoman Pembagian Manfaat untuk kegiatan
REDD+Kalbar. Harapan saya, pertemuan konsultasi publik hari
ini dapat memberikan saran masukan sehingga dapat menyem
purnakan pedoman yang telah disusun sehingga benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
Kalbar dan mendukung pencapaian kegiatan penurunan emisi dan pengendalian perubahan iklim secara efektif dan efisien," harapnya.(Humpro/Herman)