Wan Daly Duwandi
SUARASANGGAU.Co.Id.Sambas
Debat Cabub dan Cawabub Sambas berlangsung di hotel Pantura Sabtu malam kemaren (21/ 11/ 2020),
selain dihadiri paslon Cabub dan Cawabub, juga dihadiri anggota KPU Provinsi/kabupaten serta tim kampa
nye masing masing cabub, mereka tetap mengikuti protokol kesehatan.
Beberapa awak Media yang hadir, dan akan melakukan peliputan jalannya debat, tidak diperkenankan masuk oleh pihak keamanan atas perintah KPU Sambas.
Sekjen FW-LSM kalimantan barat Wan Daly Suwandi, mendapat Informasi dari Anggotanya yang berada dilokasi debat ,merasa kecewa dengan sikap KPU Sambas melarang wartawan masuk ruangan.
Menurut Wawan panggilan Sekjen FW.-LSM Kalbar,pihaknya malam itu juga menghubungi Ketua KPU Sambas Sudarmi,melalui WhasSApp
minta kejelasan mengenai larangan masuk bagi wartawan.
Ketua KPU mengatakan itu kewenang Even Organizer ( EO), untuk lebih jelasnya langsung saja ke komisioner yang membidanginya yaitu bapak Martono, karna secara teknis dan prosedur beliau yang lebih mengetahui, karna program ini di bawah tanggung jawab divisi beliau,
kata wawan menirukan jawaban ketua KPU Sambas Sudarmi.
Wawan menyayangkan kejadian tersebut, karena debat kandidat ini merupakan acara publik yang harus diketahui masyarakat,kitakan sebagai penyampai informasi kepada masyarakat, yang nantinya akan dipublikasikan melalui Media cetak maupun elektronik masing masing,
kok dilarang masuk kesalnya.
Ditambahkannya,pihaknya dalam melaksanakan tugas sebagai profesi wartawan, pihaknya berpedoman pada Undang Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,dalam undang undang tersebut pasal 4 dijelaskan, Pers memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi sesuai kode etik jurnalistik.
Bahkan terkesan adanya diskriminasi
wartawan yang dipernolehkan masuk
mereka yang melakukan kontrak ker
ja sama, dan ini perlu penjelasan dari KPU,perlu adanya transfaransi angga ran dalam pelaksanaan Pilkada jangan ada diskriminasi antara media yang satu dengan yang lain.
Bahkan dalam Undang undang terse but pasal 18 dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghala ngi tugas wartawan, pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 ,dapat dipidana penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. ini ketentuan undang-undang pers katanya.
Sekjen FW- Wartawam kalbar mengatakan seharusnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sambas dapat mengkaji Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19 ini ,salah satu aturan yang dikeluarkan oleh KPU adalah pembatasan terhadap jumlah orang yang diperbolehkan menghadiri debat publik terbuka antar pasangan calon (paslon,) bukan terhadap wartawan kasalnya.(r/Herman)