Suara Sanggau.Co.Id.Jakarta
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi akan menutup pintu masuk penerbangan untuk Warga Negara Asing ( WNA ) yang akan dimulai pada 1 Januari 2021.
Hal ini sebagai langkah mengantisipasi menyebarnya varian baru covid-19 yang sudah menyebar di Benua Eropa, khususnya di negara Inggris.
“Aturan ini sesuai rapat terbatas 28 Desember 2020 yang memutuskan Pemerintah Republik Indonesia akan menutup sementara penerbangan Internasional 1-14 Januari 2021 bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia,” ujar Menteri Luar Negeri, Retno Marsudimelalui konferensi pressnya di channel Youtube Sekretariat Presiden, Senin 28 Desember 2020.
Sementara, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang sudah ada di Indonesia per 31 Desember 2020 wajib melakukan Tes PCR sengan menunjukkan bukti negatif yang berlaku 2x24 jam.
Selain itu, WNA tersebut tetap harus memeriksa ulang RT PCR dan melakukan karantina selama 5 hari di tempat yang sudah disiapkan Pemerintah.
Penutupan sementara perjalanan ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat Menteri, namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan.