Mereka photo Bersama.
Suara Sanggau.Co.Id.Kembayan
Kepala Desa,BPD,didampingi seorang Perangkat desa di kecamatan
Kembayan,mendapat penyuluhan hukum yang diberikan Oleh Kejaksaan Negeri Cabang Entikong.
Penyuluhan itu berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kembayan kamis15/4/2021
Menurut Kacabjari Entikong diwakili Kasubsi Intel dan Datun Mochammad Indra Safwatullah.,tujuan dari kegia
tan ini,memberikan pemahaman kepada perangkat desa,dalam menge
lola keuangan agar tertif administrasi
dan mengikuti peraturan dan keten tuan yang berlaku dan terhindar dari permasalahan yang tidak diinginkan.
Pertanyaan Kepada Nara sumber
Dalam mengelola keuangan Desa,ten
tunya harus jelas penggunaannya dan setiap pengeluaran harus di pertanggung jawabkan,terkadang kita lupa membuat pertanggung
jawabannya,sehingga menimbulkan
permasalahan,melalui kegiatan ini
para Perangkat desa diberikan pema
haman.
Kegiatan ini,merupakan langkah persuasif kepala Desa agar selalu tertib administrasi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari terjadinya tindak pidana korupsi di Desa.
Usai penyampaian materi dan penjelasan,tentang Fungsi penga wasan yang dilakukan Kejaksaan, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh peserta.
Melalui diskusi ini,para peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan yang berhu
bungan dengan tugas dan tanggung jawabnya mengelola keuangan
Sebelumnya,kacabjari Entikong juga melakukan hal yang sama,dibebe
rapa kecamatan,seperti kecamatan Sekayam, Bonti, Entikong, Beduai, Noyan, Kecamatan Jangkang.
Seperti yang.dipesankan Kacabjari Entikong Rudi Astanto kata Mochammad Indra Safwatullah,
kepala desa dapat membangun koordinasi dan komunikasi,dalam melaksanakan tugas.(Herman)