:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1433626/original/096903800_1481605508-Screen_Shot_2016-12-13_at_11.48.52_AM.jpg)
Seorang penagih utang tengah memperhatikan nomor polisi sepeda motor yang akan ditarik (Liputan6.com)
Suara Sanggau.Co.id Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, debt collector berhak menarik kendaraan apabila mengantongi surat kuasa dan sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI). Badan Standardisasi Nasional (BSN) lah yang diberikan mandat untui menerbitkan SPPI
Yusri menyebut, kasus penarikan atas hak milik biasa disebut dengan Fidusia. Yusri menerangkan, fiducia, finance atau leasing biasanya menunjuk pada suatu PT.
Di mana PT yang dikuasakan harus mempunyai kredibilitas seperti orang-orang itu minimal memiliki sertifikasi SPPIt,dan surat kuasa,kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.