Suarasanggau.co.id
Dua terpidana koruptor yang sedang menjalani hukuman dipenjara,be
lakangan ini menjadi pembicaraan masyarakat. Pasalnya keluarga terpidana itu mendatangi kantor jaksa menyerahkan sejumlah uang denda.
Kacabri Sanggau di Entikong Rudy Astanto SH.MH menerima uang denda sebesar Rp 3 Milyard yang diserahkan keluarga terpidana koropsi Iwan Jaya.
Semetara Kejari Sanggau DR.Anton Rudiyanto S.H,MH diwakili Kasi Pidsus Agus Supriyanto, menerima uang sebesar RP 200 juta dari keluarga terpidana Ir.R.Nurcahyono
Salah seorang warga menanyakan ke
pada Wartawan kenapa keluarganya menyerahkan uang lagi,bukankah yang bersangkutan sedang menjalanihukuman.
KasiI Intel Kejari Sanggau Freddi Wiryawan ketika dikonfirmasi mengatakan,uang
Dua terpidana koruptor yang sedang menjalani hukuman dipenjara,be
lakangan ini menjadi pembicaraan masyarakat. Pasalnya keluarga terpidana itu mendatangi kantor jaksa menyerahkan sejumlah uang denda.
Kacabri Sanggau di Entikong Rudy Astanto SH.MH menerima uang denda sebesar Rp 3 Milyard yang diserahkan keluarga terpidana koropsi Iwan Jaya.
Semetara Kejari Sanggau DR.Anton Rudiyanto S.H,MH diwakili Kasi Pidsus Agus Supriyanto, menerima uang sebesar RP 200 juta dari keluarga terpidana Ir.R.Nurcahyono
Salah seorang warga menanyakan ke
pada Wartawan kenapa keluarganya menyerahkan uang lagi,bukankah yang bersangkutan sedang menjalanihukuman.
KasiI Intel Kejari Sanggau Freddi Wiryawan ketika dikonfirmasi mengatakan,uang
yang diserahkan keluarga kedua terdakwa itu,merupa kan uang denda dan itu resmi, sesuai putusan hakim dan uang itu kita serahkan ke kas daerah melalui salah satu bank yang merupakan penerimaan PNBP
( Pendapatan Negara Bukan Pajak)
Dikatakan Freddi Wiryawan, keluarga terpidana R. Nurcahyo Wiyono divonis pidana penjara selama 4 th denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan ,Karna keluarganya telah membayar denda,maka ia cukup menjalankan vonis sela ma 4 tahun subsider 6 bulan tidak dillaksanakan kata Freddi
Demikian juga terhadap Iwan Jaya yang divonis 9 tahun penjara denda Rp 3 miliar subsider 1 tahun. kurungan dendanya sudah dibayar maka,subsider 1Tahun tidak lagi dilaksanakakan ungkap Freddi mengahiri keterangan.
Herman
Dikatakan Freddi Wiryawan, keluarga terpidana R. Nurcahyo Wiyono divonis pidana penjara selama 4 th denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan ,Karna keluarganya telah membayar denda,maka ia cukup menjalankan vonis sela ma 4 tahun subsider 6 bulan tidak dillaksanakan kata Freddi
Demikian juga terhadap Iwan Jaya yang divonis 9 tahun penjara denda Rp 3 miliar subsider 1 tahun. kurungan dendanya sudah dibayar maka,subsider 1Tahun tidak lagi dilaksanakakan ungkap Freddi mengahiri keterangan.
Herman